Surat Keterangan ahli waris

No. SK: 06.5 Tahun 2022

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan;
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  3. . buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan);
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW;
  10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai;
  11. surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon; dan
  12. dokumen lain (apabila dibutuhkan)

  1. 1.Pemohon menyampaikan permohonan besertapersyaratan yang diunggah melalui aplikasiSurat Keterangan Ahli Waris sebagaimanabagan alur tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Walikota ini; b.petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka : 1.apabila berkas permohonan tidak lengkap,petugas pada Kelurahan memberikanpenolakan pada aplikasi Surat KeteranganAhli Waris untuk selanjutnya pemohonmelengkapi berkas; 2.apabila berkas permohonan telah lengkap,maka petugas pada Kelurahan memberikanjadwal dan bukti penerimaan. c.berdasarkan berkas permohonan yang telahlengkap sebagaimana dimaksud pada huruf bangka 2, Lurah mengundang Camat, seluruh ahliwaris beserta 2 (dua) orang saksi; d.Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah; e.Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada huruf d kemudian ditandatangani oleh Lurah dan selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat f.Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf e dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku Register Kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;

Proses registrasi diKelurahan/Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Petugas     : ARI,Syahrul
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan ahli waris"