Neonatologi

  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) : 1. Kartu identitas orang tua (KTP/ SIM/ Pasport) 2. Kartu keluarga 3. Surat keterangan Kelahiran 4. Surat rujukan (jika ada) 5. Rekam Medis pasien rawat inap 6. General Concent
  2. Pasien Peserta BPJS : 1. Kartu identitas orang tua (KTP) 2. Kartu keluarga 3. Surat keterangan kelahiran 4. Kartu BPJS orang tua 5. Kartu/ No. BPJS bayi (bagi bayi yang sudah didaftarkan di kepesertaan BPJS) 6. Rekam Medis pasien rawat inap 7. General Concent
  3. Pasien Pendamping JKN : 1. Kartu identitas orang tua (KTP Tanah Bumbu) 2. Kartu keluarga (Tanah Bumbu) 3. Surat keterangan kelahiran 4. Surat keterangan tidak mampu dari Desa 5. Surat Nikah (jika perlu) 6. Rekam Medis pasien rawat inap 7. Rekomendasi dari DinKes 8. General Consent

  1. Pasien Non Rujukan : perawat/ bidan Neonatologi melakukan pendaftaran rawat inap di admisi/ pendaftaran IGD via telepon Pasien Rujukan : keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap di admisi/ pendaftaran IGD
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang neonatologi dan melakukan serah terima pasien dengan petugas neonatologi
  3. Keluarga pasien/ petugas rumah sakit mengurus penerbitan SEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS)
  4. Bagi pasien dengan cara bayar Umum, keluarga pasien mengisi lembar persetujuan Umum
  5. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  6. Perencanaan pasien pulang
  7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  8. Pasien keluar Rumah Sakit

7 – 14 Hari Perawatan

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

Neonatologi Level II : Perawatan bayi transisi & bayi resiko tinggi, Neonatologi Level III : Perawatan bayi intensive (NICU)

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store