Surat Keterangan Medis (MCU)

  1. Identitas diri (KTP/SIM/KK/KIA/Paspor)
  2. Blanko Formulir Permintaan Data
  3. Surat Pengantar dari Kepolisian (Untuk VER)
  4. Kartu Pasien (Untuk Asuransi)
  5. Surat Kuasa (Untuk pengurus orang lain)

  1. Surat Keterangan Medis - Pasien mengisi blanko formulir permintaan data serta menyerahkan KTP, KK, Kartu pasien serta data lain yang diperlukan - Jika diurus oleh orang lain, dimintakan surat kuasa bertanda tangan pasien/keluarga pasien/ahli waris pasien - Petugas mencarikan dokumen rekam medis pasien sesuai yang tertera pada kartu pasien atau di formulir permintaan data - Petugas membuatkan surat keterangan medis sesuai dengan permintaan pasien dan mencatat pada buku permintaan surat keterangan medis - Pasien atau keluarga dapat menunggu konfirmasi selanjutnya dari petugas jika surat keterangan medis tersebut telah selesai
  2. Visum et Repertum - Petugas menerima surat pengantar dari pihak Kepolisian. - Petugas memeriksa identitas pasien dan mencarikan rekam medis pasien dan menyediakan formulir / Status Visume et Repertum . - Petugas memeriksa rekam medis pasien untuk mengetahui Dokter siapa yang berhak mengisi formulir / Status Visume et Repertum - Petugas melakukan konfirmasi kepada Dokter yang bersangkutan dan menyerahkan formulir / Status Visume et Repertum. - Petugas mencetak formulir / Status Visume et Repertum yang telah diisi dan melakukan konfirmasi kepada Dokter. - Menyerahkan formulir / Status Visume et Repertum kepada pihak yang memerlukan dan tanda tangan serah terima.
  3. Asuransi - Petugas menerima berkas Asusransi dan menanyakan kepada pihak yang datang tentang identitas pasien dan hubungan kekerabatan ( Ibu, ayah, anak ) dengan pihak tersebut - Apabila pihak yang datang tersebut ada hubungan kekerabatan dengan pasien, pihak yang bersangkutan mengisi surat permohonan serta melampirkan berkas yang diperlukan - Apabila pihak yang datang tersebut tidak memiliki ada hubungan kekerabatan dengan pasien, pihak tersebut berhak melampirkan surat kuasa yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang terlibat ( pihak asuransi dengan ahli waris ). - Petugas mencarikan rekam medis pasien memeriksa rekam medis pasien untuk mengetahui Dokter siapa yang berhak mengisi berkas Asuransi - Petugas melakukan konfirmasi kepada Dokter yang bersangkutan dan menyerahkan berkas Asuransi tersebut. - Menyerahkan berkas yang telah diisi oleh Dokter kepada pihak yang memerlukan dan tanda tangan serah terima

≤ 15 menit

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022

Surat Keterangan Medis, Visum et Repertum, Pengisian Asuransi

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store