Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

  1. Resep Dokter

  1. Penyiapan Resep : 1. Resep obat diterima di Instalasi Farmasi 2. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep. Obat yang perlu diracik akan diracik terlebih dahulu. 3. Petugas mencatat pengeluaran obat pada kartu stock 4. Petugas menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya 5. Petugas menulis nama penerima obat dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai permintaan pada resep 6. Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep
  2. Penyerahan Resep 1. Petugas memeriksaan kembali kesesuaian antara penulis etiket dengan resep sebelum dilakukan penyerahan 2. Petugas memanggil nama pasien secara lengkap 3. Petugas memeriksa identitas dan alamat pasien yang menerima 4. Petugas menyerahkan obat dan memberi informasi obat 5. Menanyakan kembali kejelasan pasien terhadap informasi obat dan meminta pasien untuk mengulang penjelasan yang telah disampaikan 6. Menyimpan resep pada tempat penyimpanan dan mendokumentasikan pada buku pencatatan

  1. Layanan pengobatan racikan < 30>
  2. Pelayanan obat non racikan < 15>

Sesuai harga beli yang ditetapkan Dinas Kesehatan.

Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

a. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan: Ka.TU,Kasi YanMed,Kasi Penunjang 

b. SMS / WA : 081250062566 

c. Telepon : (0564) 2022505 

d. Kotak Saran 

e. Email : temenggunggergaji.rsud@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi"