Pelayanan Kebidanan

  1. Pasien masuk ruang rawat Inap : Pasien peserta BPJS 1. Surat Pengantar Masuk rumah sakit IGD/Poliklinik/ Kamar Terima 2. Kartu Keluarga 3. Kartu Identitas (KTP) 4. Kartu BPJS 5. SEP
  2. Pasien Umum : 1. Surat Pengantar Masuk rumah sakit IGD/Poliklinik/ Kamar Terima 2. Kartu Identitas berobat 3. Kartu Identitas (KTP) 4. Surat Rujukan dari klinik perusahaan
  3. Pasien Jaminan Pendamping JKN : 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD/Poliklinik/ Kamar Terima 2. Kartu Identitas berobat 3. Kartu Identitas (KTP) 4. Kartu Keluarga 5. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik / IGD/ Kamar terima yang dibawa petugas /atau pasien / keluarga pasien
  2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan
  3. Memperhatikan kelas jaminan seperti BPJS, Jaminan Perusahaan, Jaminan kesehatan masyarakat miskin dll
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien dan keluarganya yang memerlukan
  5. Pasien Membawa Rujukan Dokter kandungan bisa langsung masuk keruang kebidanan ,setelah selesai melakukan skrining diruang ponek
  6. Pasien rujukan puskesmas,rsb,Bidan Praktek Mandiri dilakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan diruang ponek,setelah dapat advics dari DPJP pasien di transfer keruang bersalin atau ruang perawatan tergantung kondisi pasien
  7. Penanganan / Tindakan dilakukan kamar bersalin dan untuk kasus bedah mayor refer ke IBS
  8. Penaganan / Tindakan dilakukan diruang perawatan untuk pasien perawatan
  9. Setelah dilakukan tindakan diruang bersalin,pasien dipindahkan keruang perawatan sesuai kelas
  10. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir ( khasus pasien umum)
  11. Pasien Keluar Rumah Sakit

A.Ruang Bersalin

   1. Pelayanan kebidanan 24 jam

B.Ruang Perwatan (Nifas)

   1. Perawatan 3-7 hari rawat

   2. Untuk penyakit tertentu,lama perawatan               ditentukan oleh clinical pathway

Sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2022 dan paket INA CBG’S


kebidanan

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store