No. SK: 012/BPSPL.3/PRL.43/VIII/2023
1. Pengajuan permohonan SAJI-DN kemudian dilakukan penugasan tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan
2. Pemeriksaan produk (lamanya pemeriksaan tergantung kepada kesiapan produk yang akan diperiksa, jumlah produk, dan akses lokasi pemeriksaan)
3. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
4. Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)
1. Penerbitan SAJI-DN tujuan komersial dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan jika asal-usul jenis ikan berasal dari pembelian
2. Permohonan penerbitan SAJI-DN yang menggunakan dokumen asal-usul berupa kuota pengambilan/ penangkapan dari alam dikenakan PNBP tarif dokumen angkut, pungutan perdagangan, dan pungutan pengambilan/penangkapan alam
3. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut:
Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)
1. Mekanisme pengaduan, saran, dan masukan di BPSPL Makassar dapat disampaikan melalui:
2. Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim penanganan pengaduan.
3. Penanganan pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store