Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) untuk Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau termasuk Appendiks CITES

No. SK: 012/BPSPL.3/PRL.43/VIII/2023

  1. Memiliki SIPJI Perdagangan Dalam Negeri yang masih berlaku
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar
  3. Memiliki kuota pengambilan/penangkapan jenis ikan dari alam

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi e -SAJI pada laman www.saji.kkp.go.id
  2. Admin pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, dan melaporkan ke Kepala UPT
  3. Kepala UPT menugaskan verifikator untuk melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Verifikator menerima penugasan untuk melakukan pemeriksaan produk kemudian membuat Berita Acara Lapangan (BAP)
  5. Bendahara PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) PNBP kepada pelaku usaha
  6. Pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP dan menyampaikan bukti bayar
  7. Bendahara PNBP melakukan validasi terhadap bukti bayar
  8. Pengesahan dokumen SAJI DN oleh Kepala UPT
  9. Pemohon menerima SAJI DN

1. Pengajuan permohonan SAJI-DN kemudian dilakukan penugasan tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan 

2. Pemeriksaan produk (lamanya pemeriksaan tergantung kepada kesiapan produk yang akan diperiksa, jumlah produk, dan akses lokasi pemeriksaan)

3. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan

4. Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)


1. Penerbitan SAJI-DN tujuan komersial dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan jika asal-usul jenis ikan berasal dari pembelian

2. Permohonan penerbitan SAJI-DN yang menggunakan dokumen asal-usul berupa kuota pengambilan/ penangkapan dari alam dikenakan PNBP tarif dokumen angkut, pungutan perdagangan, dan pungutan pengambilan/penangkapan alam

3. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut:

  1. Biaya dokumen penerbitan SAJI-DN sebesar Rp 540000/dokumen
  2. Pungutan pengambilan/penangkapan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per satuan jenis
  3. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari hasil pengambilan dari alam, sebesar 8% x harga patokan per satuan jenis

  4. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil Pungutan perdagangan jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran  (ranching) atau perbanyakan (propagasi), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis

  5. Jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor, sebesar 1% x harga patokan per satuan jenis

Untuk informasi tarif lengkapnya dapat diakses pada link berikut:  Tarif Pungutan PNBP

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)

1. Mekanisme pengaduan, saran, dan masukan di BPSPL Makassar dapat disampaikan melalui:

  1. Kantor BPSPL Makassar (Jln Makmur Dg Sitakka No 129, Turikale, Kabupaten Maros)
  2. kkp.go.id/djprl/bpsplmakassar
  3. www.lapor.go.id
  4. Email: pengaduan@kkp.go.id atau pengaduanbpsplmakassar@gmail.com
  5. Telepon: 0411-371337
  6. Whatsapp: 081369133691

2. Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim penanganan pengaduan.

3. Penanganan pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) untuk Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau termasuk Appendiks CITES"