LAYANAN PENYUSUNAN LAPORAN MONOGRAFI KECAMATAN DAN KELURAHAN

  1. 1. Tanda Pengenal/ Identitas Diri; 2. Blangko Laporan.

  1. Aparatur Sipil Negara pada Kecamatan dan/atau Kelurahan selaku pemohon mengisi buku tamu dan menyerahkan blanko laporan;
  2. Petugas menerima format laporan dan diteruskan ke Analis Kebijakan Muda/ Analis Pemerintahan Daerah untuk diteliti;
  3. Analis Kebijakan Muda/ Analis Pemerintah Daerah meneliti kelengkapa dan kesesuaian Laporan Monografi Kecamatan dan Kelurahan dari pemohon;
  4. Petugas menyusun informasi bahwa Laporan Monografi Kecamatan dan Kelurahan telah lengkap untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon;
  5. Pemohon menerima informasi kelengkapan laporan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Laporan Monografi Kecamatan dan Kelurahan

a. Pengaduan Tak Langsung 1. Telepon : (0285) 421093 Pst 30 2. Email : tapem.kotapekalongan@gmail.com 3. Pejabat Pengaduan : Naval Samudro, S.M. (08654566944) b. Pengaduan Langsung. 1. Pemohon menyampaikan blangko laporan langsung kepada petugas; 2. Petugas merespon blangko laporan pemohon sampai mendapatkan solusi; 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Analis Kebijakan Muda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENYUSUNAN LAPORAN MONOGRAFI KECAMATAN DAN KELURAHAN"