LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)

  1. Pertanyaan tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

  1. Kasubag Renval/ staf mengajukan pertanyaan tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  2. Pengelola Penyelenggaraan Otonomi Daerah memberikan jawaban pertanyaan;
  3. Analis Kebijakan Muda menambahkan informasi jawaban apabila diperlukan tambahan informasi jawaban yang belum tersampaikan;
  4. Apabila jawaban pertanyaan memerlukan pengambilan keputusan, maka Analis Kebijakan Muda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

a. Pengaduan Tak Langsung 1. Telepon : (0285) 421093 2. Email : tapem.kotapekalongan@gmail.com 3. Pejabat Pengaduan : Cahya Mardiana, SH, (081477132966) b. Pengaduan Langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas; 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)"