Layanan Berperkara Secara Elektronik (E-Court)

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Identitas diri (KTP, SIM, dll)
  2. Alamat Email
  3. Dokumen lain sesuai perkara yang akan diajukan

  1. Calon pendaftar (selain advokat) harus datang ke Pengadilan Agama Palu untuk membuat akun pada aplikasi ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Pemohon / Penggugat mendaftarkan perkara dengan menggunakan alamat email atau dapat dibantu oleh petugas meja ecourt
  3. Pemohon / Penggugat secara otomatis mendapat notifikasi panjar biaya perkara yang harus dibayarkan dari aplikasi ecourt sesuai dengan domisili dan jumlah pihak yang dimasukkan
  4. Pemohon / Penggugat membayar panjar dengan mentransfer biaya ke virtual account yang diberikan melalui aplikasi, dengan maksimal waktu pembayaran 24 jam
  5. Menunggu panggilan sidang, sekaligus membawa dokumen asli pada sidang pertama

30 Menit

Sesuai Radius

Salinan Putusan / Penetapan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan secara langsung ke SP4N-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Berperkara Secara Elektronik (E-Court)"