Layanan Pos Bantuan Hukum

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  3. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  4. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  5. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  6. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum

  1. Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Palu
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  3. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.Penyampaian pengaduan, saran, masukan secara langsung dapat dilakukan melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan secara langsung ke SP4N-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum"