Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

  1. Peraturan Perundang-undangan terkait RKPD

  1. Pelaksana menyiapkan data dan bahan RKPD
  2. Perencana Ahli Muda menyusun agenda kerja tim penyusun RKPD dan menyusun draft awal RKPD untuk dibahas bersama Tim Penyusun RKPD
  3. Tim penyusun RKPD melakukan pembahasan rancangan awal dan rancangan RKPD dengan melibatkan OPD terkait
  4. Perencana Ahli Muda dan panitia melaksanakan forum PD
  5. Perencana Ahli Muda dan panitia melaksanakan Musrenbang RKPD
  6. Tim penyusun RKPD melakukan perumusan rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang
  7. Kepala Bappeda dan Litbang memeriksa dokumen rancangan akhir, jika tidak setuju dokumen dikembalikan ke tim penyusun, jika setuju dokumen di paraf dan disampaikan ke Bupati
  8. Bupati melakukan penetapan RKPD
  9. Perencana Ahli Muda menggandakan Dokumen RKPD ke seluruh OPD

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKPD

Email : bappedalitbangktt@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedalitbangktt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah"