Layanan Penerimaan Perkara

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
  2. Surat Gugatan/Permohonan
  3. Surat Kuasa Khusus (dalam hal pihak menguasakan kepada pihak lain)
  4. Fotokopi Kartu Anggota Advokat dan berita acara sumpah bagi yang menggunakan jasa advokat
  5. Bagi Kuasa Insidentil, harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Lurah
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan bagi yang tidak mampu atau fotokopi surat keterangan sosial lainnya
  7. Bukti pembayaran panjar (SKUM)

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak menyerahkan bukti pembayaran dan surat gugatan/permohonan kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  3. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  4. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2. Penyampaian pengaduan, saran, masukan secara langsung dapat melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan secara langsung ke SP4N-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Perkara"