Pelayanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. surat permohonan dari pemohon
  2. Fotocopy STR yang diterbitkan dan telah dilegalisir
  3. Surta Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik
  4. pas photo ukuran 4x6 (3 lembar)
  5. surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instnasi/fasilitas pelayanan kesehatan
  6. surat rekomendasi dari organisasi profesional sesuai tempat praktik
  7. materai 10.000 2 lembar

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan dan persyaratan kepada Front Office
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon, bila lengkap maka diberikan tanda terima dan diregister, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang Pelayanan menelaah berkas permohonan dan menentukan perlu/tidak peninjauan lapangan. bila perlu peninjauan lapangan, maka proses dilanjutkan ke point 4 (empat). jika tidak perlu peninjauan lapangan, maka proses dilanjutkan ke point 7 (tujuh)
  4. Bidang Pelayanan menentukan Tim Teknis, mengagendakan jadwal peninjauan lapangan dan membuat surat tugas
  5. Tim Teknis difasilitasi oleh Bidang Pelayanan melakukan Peninjauan lapangan, membuat BAHPL, Rekomendasi Penolakan/Persetujuan
  6. Bidang Pelayanan melakukan pemeriksasan dan penandatanganan Persetujuan Berita acara peninjauan lapangan, rekomendasi penolakan/persetujuan
  7. Bidang Pelayanan membuat Naskah Dokumen Izin dan melakukann pemarafan secara berjenjang oleh Staf, Seksi dan Kabid Pelayanan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga

  1. Terdapat ruang khusus untuk menerima pegaduan;
  2. Terdapat Peraturan Kepala Dinas yang berkaitan dengan mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan;
  3. Terdapat Petugas khusus yang menangani penerimaan pengaduan;
  4. Terdapat Sarana yang Bisa digunakan untuk penerima pengaduan, yaitu :
    • Kotak Saran;
    • SMS Pengaduan;
    • Telepon;
    • Email;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simppel-dpmptspdsangihekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga"