Akta Kelahiran

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi surat keterangan kelhairan yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain, antara lain : kebun,sawah,angkutan umum
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan /bukti lain yang yang sah
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasian Akta Kelahiran)
  3. Menginput data dan mencetak konsep akta kelahiran (Operator SIAK)
  4. Mengoreksi dan memeriksa Akta Kelahiran (Kasie Kelahiran)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, pengajuan sertifikasi elektronik Akta Kelahiran (Kabid)
  6. Verifikasi sertifikasi Elektronik Akta kelahiran (Kadis)
  7. Mencetak Akta Kelahiran (Operator Siak)
  8. Menanda tangani Register (Kadis)
  9. Memilah berkas register dan kutipan Akta serta menyerahkan (Pengadministrasian Akta Kelahiran)

Permohonan mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor 

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator

Datang Langsung ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"