Ijin Penumpukan Barang

  1. 1.Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  2. 2. Photo Copy KTP
  3. 3. Photo Copy bukti lunas PBB terakhir.
  4. 4. Photo NPWP/NPWD
  5. 5. Photo Copy IMB
  6. 6. Photo Copy SITU`
  7. 7.Photo Copy HO
  8. 8.Surat pernyataan tidak keberatan perbatasan

  1. 1. Menerima surat dan kelengkapan permohonan 2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan 3. Melakukan tinjau lapangan /survey: a. mengukur luas bangunan, b. mendokumentasikan kegiatan c. Membuat berita acara 4. Membuat dan mencetak Surat Rekomendasi 5. Persetujuan/ tanda tangan Camat 6. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan rekomendasi reklame ke pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perijinan

Whatssapp, kotak Pengaduan/Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penumpukan Barang"