33. Surat Keterangan Penelitian

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Proposal Penelitian yang memuat : Latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, dan hasil yang diharapkan dari penelitian. 3 Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 4 Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan; 5 Identitas peneliti : 1. Peneliti perseorangan meliputi : Fotocopi KTP dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ( untuk Peneliti perseorangan) 2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi : a. Peneliti kelompok yaitu : Fotokopi KTP dan Pasfoto berwarna ukurtan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; b. Badan usaha yaitu : Fotokopi KTP dan Pasfoto berwarna ukurtan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; Fotocopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha; c. Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu : Fotokopi KTP dan Pasfoto berwarna ukurtan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; Fotocopi surat keterangan terdaftar d. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu : Fotokopi KTP dan Pasfoto berwarna ukurtan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; Fotocopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan. 6 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 7 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b Pemeriksaan berkas c Pemeriksaan lokasi lapangan d Proses Izin e Penyerahan Sertifikat Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud