32. Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotocopy Akte Pendirian LKS yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang; 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS; 4 Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP; 5 Surat Keterang Domisili dari lurah/ kepala desa setempat; 6 Struktur Organisasi LKS; 7 Program kerja dibidang kesejahteraan sosial; 8 Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; 9 Sumber daya manusia; 10 Nama, alamat dan telepon pengurus dan anggota; 11 Kelengkapan sarana dan prasarana; 12 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 13 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b Pemeriksaan berkas c Pemeriksaan lokasi lapangan d Proses Izin e Penyerahan Sertifikat Izin

7 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Tidak dipungut biaya

Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi OSS