31. Izin Reklame

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotocopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh KKI; 3 Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; 4 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; 5 Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek; 6 Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. 7 Validasi KSWP; 8 Fotocopi NPWP; 9 Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir. 10 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. zdxzd

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi OSS