Permintaan penghapusan barang inventaris

  1. Data barang yang akan dihapus
  2. Surat permohonan usulan penghapusan barang

  1. Bendahara barang mendata barang yang akan dihapus
  2. Bendahara barang membuat usulan penghapusan barang inventaris dilampiri daftar barang yang akan dihapus
  3. Kabag umum meneliti daftar barang inventaris yang akan dihapus dan ditandatangani jika tidak setuju dikembalikan ke bendahara barang dan jika setuju diteruskan ke sekretaris DPRD
  4. Sekretaris DPRD mengoreksi dan ditandatangani surat usulan penghapusan barang inventaris jika tidak setuju dikembalikan ke kabag umum dan jika setuju diserahkan ke BPKAD
  5. BPKAD memproses surat usulan permintaan penghapusan barang inventaris
  6. BPKAD memeriksa, mendata barang dan mendokumentasikan barang inventaris yang akan dihapus
  7. Sekretaris DPRD menerima SK Walikota tentang penghapusan barang inventaris/aset daerah pemerintah kota tarakan
  8. Bendahara barang melaksanakan update data aset pada sekretariat DPRD

Pendataan barang yang akan dihapus waktu yang dibutuhkan 24 jam sama dengan 1.440 menit, SK penghapusan barang membutuhkan waktu 1 minggu sama dengan 10.080 menit dan pelaksanaan update data aset membutuhkan waktu selama 24 jam sama dengan 1.440 menit

Tidak dipungut biaya

Permintaan penghapusan barang inventaris

dapat langsung ke bagian umum sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan penghapusan barang inventaris"