29. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 159/067/III/2022

  1. A.    Ketentuan dalam bentuk upload dokumen (simbg.pu.go.id) 1.   Data Umum 2.   Data Teknis Tanah 3.   Data Teknis Arsitektur 4.   Data Teknis Struktur 5.   Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing B.   Ketentuan dalam bentuk data check listpada sistem (simbg.pu.go.id) 1.   Pernyataan mematuhi KRK 2.   Pernyataan menggunakan Pelaksana Konstruksi 3.   Pernyataan menggunakan Pengawas/ Manajemen Konstruksi bersertifikat 4.   Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa 5.   Pernyataan kebenaran atas dokumen yang disampaikan

  1. a.    Pendaftaran oleh Pemohon/Pemilik melalui simbg.pu.go.id; b.   Pemohon/Pemilik menyampaikan informasi dalam bentuk upload dokumen dan data check list melalui simbg.pu.go.id; c.    Dinas Teknis memeriksa kelengkapan informasi; d.   Konsultasi perencanaan dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana teknis; e.    Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi; f.     Surat Ketetapan Retribusi (SKRD); g.    Penagihan Retribusi; h.   Pembayaran Retribusi; i.     Penerbitan PBG.

10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id