28. Persetujuan Lingkungan a. bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotokopi Identitas Pemohon; 3 Fotocopy Izajah yang dilegalisir atau ditunjukkan aslinya; 4 Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan); 5 Fotokopi NPWP; 6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM) yang dilegalisir; 7 Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memilki Surat Izin Praktik; 8 Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; 9 Fotocopy SIPTGM yang pertama untuk permohonan SIPTGM yang kedua; 10 Rekomendasi dari organisasi profesi; 11 Pas photo pemilik/penanggungjawab 4x6 cm 3 lembar berlatar belakang merah; 12 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 13 Validasi KSWP; 14 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b Pemeriksaan berkas c Pemeriksaan lokasi lapangan d Proses Izin e Penyerahan Sertifikat Izin

10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan a. bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi OSS