25. Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus/Panitia; 3 Fotocopy izin prinsip dari kementrian luar negeri; 4 Fotocopy izin operasional dari kementrian sosial; 5 Fotocopy Akte Pendirian LKS Asing yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang; 6 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS Asing; 7 Surat Keterangan Domisili; 8 Struktur Organisasi LKS Asing; 9 Sumber dana operasional LKS Asing; 10 Perjanjian kerja sama atau bantuan termasuk rencana; 11 Kegiatan dan program kerja tahunan; 12 Keterangan mengenai mitra kerja lokal; 13 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 14 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b Pemeriksaan berkas c Pemeriksaan lokasi lapangan d Proses Izin e Penyerahan Sertifikat Izin

7 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Tidak dipungut biaya

Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud