24. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

No. SK: 159/067/III/2022

  1. a. Permohonan Baru 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotokopi Identitas Pemohon; 3 Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan); 4 Fotokopi NPWP; 5 Surat Pernyataan mengenai metode atau teknis pelayanan yang diberikan; 6 Surat keterangan lokasi tempat praktik dari Lurah/ Kepala Desa Diketahui Camat; 7 Surat Pengantar Puskesmas; 8 Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat; 9 Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akta Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerjasama/PL mencakup peruntukan atau perubahan peruntukan sesuai dengan bidang usaha, yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya; 10 Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang; 11 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 12 Validasi KSWP; 13 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. b Perpanjangan Izin 1 Fotocopy STPT yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya; 2 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 3 Validasi KSWP; 4 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a. Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b. Pemeriksaan berkas c. Pemeriksaan lokasi lapangan d. Proses Izin e. Penyerahan Dokumen Izin

7 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud