No. SK: 188.45/305/ORG/2021
menerima laporan dari opd opd
Tidak dipungut biaya
e lapor
menerima laporan dari opd opd, dan meneruskan kembali laporan tersebut ke opd opd
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store