E lapor

No. SK: 188.45/305/ORG/2021

  1. menyertakan ktp nama dan alamat

  1. menyertakan nama dan alamat

menerima laporan dari opd opd

Tidak dipungut biaya

e lapor

menerima laporan dari opd opd, dan meneruskan kembali laporan tersebut ke opd opd

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-