Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Lembar Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. Atas Permintaan Sendiri

  1. Pasien membawa Lembar Permintaan Pemeriksaan Radiologi ke ruang radiologi.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan adminstrasi dan memeriksa permintaan pemeriksaan radiologi.
  3. Pasien dipersilahkan masuk ke ruang periksa dan melepaskan penutup tubuh di area yang akan diperiksa.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan. Setelah selesai, pasien dipersilahkan untuk menungggu di kursi tunggu yang sudah disediakan.
  5. Hasil cetak film radiologi diserahkan kepada pasien ataupun ruangan yang mengirim permintaan pemeriksaan radiologi.

(Sesuai pemeriksaan yang dilakukan)

Sesuai dengan Perbup yang berlaku

Pelayanan Radiografi konvensional tanpa kontras media (polos)


a. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan: Ka.TU,Kasi YanMed,Kasi Penunjang 

b. SMS / WA : 081250062566 

c. Telepon : (0564) 2022505 

d. Kotak Saran 

e. Email : temenggunggergaji.rsud@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"