Bantuan Hukum

No. SK: KEP-23/N. 1.10/Cr.5/01/2022

  1. Surat Kuasa Khusus

  1. Instansi Pemerintah Melakukan permintaan dengan mengisi form https://kejari-denpasar.go.id/dashboard/bantuan_hukum/index/add
  2. JPN Melakukan Kordinasi dengan Instan Pemerintah
  3. JPN melakukan bantuan hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

Call Center : 08113882900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online