Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tinggi

  1. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Pasport bagi WNA)
  2. Memiliki Akta Perusahaan (bagi berbadan hukum)
  3. Memiliki Nomor Pengesahan atau Dasar hukum pembentukan Badan Usaha (bagi berbadan hukum)
  4. Badan hukum yang sudah mendapat NPWP (memenuhi konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP)
  5. Memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi) (Bagi Badan Usaha Koperasi)
  6. Memiliki E-Mail yang aktif
  7. Memiliki No Telepon Yang Aktif

  1. 1. Pendaftaran melalui oss.go.id
  2. 2. Login (masukkan user , password dan kode Captcha)
  3. 3. Pilih Permohonan Baru
  4. 4. Entry Data Pelaku Usaha
  5. 5. Entry Data Usaha
  6. 6. Klik tombol Proses Perizinan Berusaha
  7. 7. Memeriksa dan Melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
  8. 8. Checkbox Pernyataan Mandiri
  9. 9. Mengisi Pemenuhan Persyaratan
  10. 10. Verifikasi Pemenuhan Persyaratan
  11. 11. Persetujuan Izin
  12. 12. Klik Tombol Terbitkan Perizinan Berusaha

Jika Internet Lancar

Tidak dipungut biaya

NIB, SS dan Izin

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tinggi "