Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan Risiko Menengah Tinggi

No. SK: 22/KEP/DPMPTSP&NAKER/2021

  1. KTP Elektronik
  2. NPWP Pribadi dan atau NPWP Perusahaan
  3. Memiliki e-mail
  4. Nomor HP/WA Aktif
  5. Mengisi data pelaku usaha dan data usaha
  6. Mengupload persyaratan sesuai dengan KBLI yang tertera di OSS

  1. Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office dan atau dari website/media informasi digital tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id)
  2. Petugas Front office mengarahkan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id) pada tempat sarana yang telah tersedia jika pemohon membutuhkan sarana layanan mandiri di kantor pelayanan.
  3. Pemohon mendaftar (registrasi) pada webiste aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.
  4. Pemohon masuk dengan akun yang telah didapatkan dari lembaga oss melalui whatshapp atau email
  5. Pemohon mengisi data pelaku usaha.
  6. Pemohon mengisi Data Usaha dengan memilih Kegiatan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  7. Pemohon membaca dan mencentang pernyataan yang telah tersedia untuk mendapatkan Izin Lingkungan
  8. Pemohon Menyelesaikan Tata Cara penerbitan NIB sampai akhir.
  9. Lembaga OSS/aplikasi oss, menerbitkan izin usaha berupa NIB, SPPL dan Pernyataan mematuhi kesesuiaan tata ruang, pemenuhan standa usaha dan sebagainya dan dapat dicetak secara mandiri.
  10. Pemohon Melanjutkan Pemenuhan Upload Persyaratan Teknis yang telah ditentukan pada aplikasi.
  11. Notifikasi Verifikasi Persyaratan diteruskan oleh OSS kepada Back Office PTSP dan dinas teknis
  12. Dinas Teknis Melaksanakan verifikasi teknis sesuai waktu yang ditentukan dengan menyampaikan kelayakan berkas atau perbaikan, dan penolakan.
  13. Untuk Persyaratan berkas dan teknis disetujui, Dinas Teknis menyetujui pada aplikasi oss untuk persetujuan teknis penerbitan izin.
  14. OSS memberikan notifikasi persetujuan pada Akun PTSP dan Akun Pemohon
  15. Sertifikat Standar terverifikasi terbit dan dapat dicetak secara mandiri.

1)  Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).

2)  Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.

3)   Petugas Loket Pelayanan membantu mendaftarkan (registrasi) pada website aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.

4)   Petugas pelayanan masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun yang telah didapatkan dari lembaga oss melalui whatshapp atau email.

5)   Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS.

6)   Petugas pelayanan membantu mengisi Data Usaha dengan memilih Kegiatan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang diperlukan pada permintaan data pada aplikasi OSS.

7)   Petugas pelayanan membacakan dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia untuk mendapatkan proses Izin Lingkungan.

8)   Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara penerbitan sampai akhir.

9)   Lembaga OSS/aplikasi oss, menerbitkan izin usaha berupa NIB, dan Pernyataan mematuhi kesesuiaan tata ruang atau dibutuhkan PKKPR/KPPR, dan Izin lingkungan, pemenuhan standar usaha dan sebagainya.

10)  Petugas Pelayanan melakukan upload berkas untuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar.

11)  Notifikasi Pemohonan sertifikat standar diteruskan OSS ke DPMPTSP dan Dinas Teknis.

12)  Dinas Teknis wajib, memeriksa menilai kelayakan sesuai waktu yang ditentukan.

13)  Jika telah disetujui maka Dinas Teknis, mencentang dan atau mengupload persetujuan  teknis di OSS

14)  Notifikasi OSS disampaikan pada PTSP dan Pemohon tentang Persetujuan Izin yang telah dilakukan dinas teknis

15)  Petugas pelayanan mencetak Izin Usaha dan lainnya tersebut diberikan kepada pemohon atau pemohon dapat mencetak izin secara mandiri

16)  Petugas pelayanan mencatatkan pada agenda layanan bantuan  dan aplikasi SIGAP.

Petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Persetujuan Pemerintah, Sertifikat Standar, dan Izin Lingkungan

1. Secara langsung

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada Ruang PengaduanEmail : dpmptsppariamankota@gmail.com    

     4)           Facebook : Dpmptspnaker KotaPariaman

         Instagram : Dpmptspnaker
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan Risiko Menengah Tinggi "