No. SK: 22/KEP/DPMPTSP&NAKER/2021
1) Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).
2) Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.
3) Petugas Loket Pelayanan membantu mendaftarkan (registrasi) pada website aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.
4) Petugas pelayanan masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun yang telah didapatkan dari lembaga oss melalui whatshapp atau email.
5) Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS.
6) Petugas pelayanan membantu mengisi Data Usaha dengan memilih Kegiatan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang diperlukan pada permintaan data pada aplikasi OSS.
7) Petugas pelayanan membacakan dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia untuk mendapatkan proses Izin Lingkungan.
8) Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara penerbitan sampai akhir.
9) Lembaga OSS/aplikasi oss, menerbitkan izin usaha berupa NIB, dan Pernyataan mematuhi kesesuiaan tata ruang atau dibutuhkan PKKPR/KPPR, dan Izin lingkungan, pemenuhan standar usaha dan sebagainya.
10) Petugas Pelayanan melakukan upload berkas untuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar.
11) Notifikasi Pemohonan sertifikat standar diteruskan OSS ke DPMPTSP dan Dinas Teknis.
12) Dinas Teknis wajib, memeriksa menilai kelayakan sesuai waktu yang ditentukan.
13) Jika telah disetujui maka Dinas Teknis, mencentang dan atau mengupload persetujuan teknis di OSS
14) Notifikasi OSS disampaikan pada PTSP dan Pemohon tentang Persetujuan Izin yang telah dilakukan dinas teknis
15) Petugas pelayanan mencetak Izin Usaha dan lainnya tersebut diberikan kepada pemohon atau pemohon dapat mencetak izin secara mandiri
16) Petugas pelayanan mencatatkan pada agenda layanan bantuan dan aplikasi SIGAP.
Petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Persetujuan Pemerintah, Sertifikat Standar, dan Izin Lingkungan
1. Secara langsung
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada Ruang PengaduanEmail : dpmptsppariamankota@gmail.com4) Facebook : Dpmptspnaker KotaPariaman
Instagram : DpmptspnakerMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store