Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

No. SK: 22/KEP/DPMPTSP&NAKER/2021

  1. KTP Elektronik
  2. - Nomor Induk Berusaha - Sertifikat Standar dan/atau Izin
  3. Laporan LKPM bagi usaha yang sudah berjalan 1 tahun
  4. Bukti Lunas SPT PBB
  5. Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan.
  6. Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  7. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil konsultasi publik).
  8. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS.
  9. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan.
  10. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha.
  11. Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau instansi berwenang.
  12. Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi berwenang.
  13. Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota).

  1. Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office dan atau dari website/media informasi digital tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).
  2. Petugas Front office mengarahkan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id) pada tempat sarana yang telah tersedia jika pemohon membutuhkan sarana layanan mandiri di kantor pelayanan.
  3. Pemohon masuk/login pada webiste aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.
  4. Pemohon memilih menu Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  5. Pemohon mengisi Data Usaha (jika diperlukan/diminta oleh sistem OSS) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  6. Pemohon Mengupload semua persyaratan yang diwajibkan ke sistem OSS.
  7. Pemohon menyelesaikan tata cara permohonan izin sampai akhir.
  8. Notifikasi Permohonan diteruskan ke Akun turunan Dinas Teknis, Dinas Teknis melakukan verifikasi/penilaian. (perbaikan, penolakan, atau persetujuan) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan pada sistem OSS
  9. Berdasarkan Penilaian Dinas Teknis melalui aplikasi, ?Jika disetujui, maka izin otomotis terbit pada OSS ?Jika Perbaikan, maka pemohon wajib memperbaiki persyaratan yang diminta, untuk dapat dilanjutkan proses kembali. ?jika ditolak, maka permohon tidak memperoleh izin,atau memohonkan izin kembali dari awal.
  10. Izin Usaha sebagaimana yang dimaksud poin (9) tersebut di atas dapat dicetak secara mandiri.

1) Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id)

2) Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.

3) Petugas Loket Pelayanan membantu mengakses/masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun pemohon.

4) Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha/mengupload sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS di menu Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

5) Petugas pelayanan membacakan dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia pada aplikasi OSS.

6) Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara permohonan penerbitan izin sampai akhir.

7) Lembaga OSS/aplikasi oss, meneruskan ke akun turunan Dinas Teknis, untuk dilakukan verifikasi/penilaian terhadap izin yang dimohonkan

ü Jika disetujui, maka izin otomotis terbit pada OSS

ü Jika Perbaikan, maka pemohon wajib memperbaiki persyaratan yang diminta, untuk dapat dilanjutkan proses kembali.

ü jika ditolak, maka permohon tidak memperoleh izin,atau memohonkan izin kembali dari awal.  

8) Petugas pelayanan menyampaikan prosedur dan waktu proses oleh Dinas teknis , sebagaimana yang dimaksud pada poin (9) tersebut diatas

9) Layanan bantuan yang dimohonkan oleh pelaku usaha untuk didata/diupload pada aplikasi SIGAP

10) Jika Permohonan disetujui/butuh perbaikan/ditolak DPMPTSP akan memberitahukan kepada pemohon, untuk  permohonan yang disetujui akan dibantu untuk cetak izin.

11) Keterangan proses izin  sebagaiman yang dimaksud pada poin (10) akan direkam/dicatat pada aplikasi SIGAP.

12)    Apabila Proses layanan telah selesai , maka petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat


Tidak dipungut biaya

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

a.    Secara langsung

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada Ruang Pengaduan dan Kotak Saran.

b.    Secara Tidak langsung

Pengaduan dapat disampaikan melalui

1) Website : www.ptsp.pariamankota.go.id atau www://lapor.go.id

2) Telp/SMS/WA : 08116606609

3) Email : dpmptsppariamankota@gmail.com

4) Media Sosial :

Facebook : Dpmptspnaker KotaPariaman

Instagram : Dpmptspnaker


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan Sumber Daya Air"