Ngayah Banjar

No. SK: KEP-23/N. 1.10/Cr.5/01/2022

  1. KTP

  1. Masyarakat mengisi form untuk meminta dilakukan pelayanan hukum di banjar
  2. JPN melakukan penjadwalan dan koordinasi pelayanan hukum di banjar
  3. JPN melakukan pelayanan hukum di banjar

Ngayah Banjar

Pelayanan Hukum kepada masyarakat yang mengusung kearifan lokal Ajeg Bali untuk mendekatkan Jaksa Pengacara Negara dengan masyarakat Kota Denpasar pada khususnya, sehingga masyarakat dapat lebih terbantu untuk mendapatkan konsultasi hukum secara langsung serta mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Ke Banjar

Call Center : 08113882900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online