Penerbitan Kartu keluarga baru untuk penduduk orang asing

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Izin tinggal tetap
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan kartu keluarga (KK) baik orang Asing maupun kartu keluarga (KK) WNI
  2. Petugas memproses penerbitan kartu keluarga
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan kartu keluarga dalam waktu 1 hari
  4. Pemohon menerima kartu keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Kotak saran

2. Website : -

3. Telepon : (0402) 2816456

4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

6. Facebook : Dukcapil Baubau

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu keluarga baru untuk penduduk orang asing"