Pengajuan Izin Kunjungan Tahanan

No. SK: KEP-23/N. 1.10/Cr.5/01/2022

  1. KTP

  1. Masyarakat Mengajukan Permohonan
  2. Petugas menyiapkan Surat Izin Kunjungan Tahanan
  3. Masyarakat Mengambil Surat Izin Kunjungan Tahanan di kantor

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Call Center : 08113882900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online