Standar Pelayanan CSSD

  1. Barang / Alat Instrumen dari IBS, Rawat Inap, Rawat Jalan dan Unit Penunjang yang telah digunakan pasien. 2.
  2. Ada pemisahan barang / alat instrumen kotor infeksius dan non infeksius.
  3. Diantar ke Ruang CSSD dengan kontainer plastik khusus.
  4. Mengisi Formulir Permintaan Sterilisasi barang / alat instrumen.

  1. Petugas dari masing – masing unit menyerahkan barang / alat instrumen tidak steril.
  2. Petugas dari masing – masing unit mengisi daftar barang / alat instrumen yang disetorkan ke CSSD.
  3. Petugas CSSD menerima dan memisahkan barang / alat instrumen infeksius dan non infeksius untuk dimasukkan pada ruang Dekontaminasi.
  4. Petugas CSSD mencuci tangan terlebih dahulu dan memakai APD lengkap ( Topi, Masker, Kaca mata goggle, Handshoen, Approne, Sandal Karet ).
  5. Petugas CSSD merendam alat instrumen pada larutan enzymatik ( 15 menit alat instrumen non infeksius dan 30 menit alat instrumen infeksius ). Kemudian dicuci, disikat, dan dibilas dengan air mengalir.
  6. Petugas CSSD merendam alat instrumen pada larutan DTT ( 15 menit alat instrumen non infeksius dan 30 menit alat instrument infeksius ). Kemudian dibilas dengan air mengalir, setelah itu dikeringkan dengan handuk halus.
  7. Petugas CSSD melakukan setting, packing, pemasangan labeling dan indikator steril pada barang / alat instrument sesuai dengan unit yg mengirim.
  8. Petugas CSSD melepas APD dan meletakkan ditempat sampah infeksius.
  9. Petugas CSSD melakukan cek fungsi mesin sterilisasi / autoclave sesuai dengan temperature, tekanan, dan waktu proses sterilisasi.
  10. Petugas CSSD memasukkan Barang / Alat instrumen kedalam mesin sterilisasi / autoclave dan melakukan program proses sterilisasi sesuai dengan barang / alat yang akan disterilkan.
  11. Petugas CSSD melakukan dokumentasi proses sterilisasi.
  12. Petugas CSSD mengambil barang / alat instrumen yang sudah steril dan melakukan pengecekan indikator steril.
  13. Petugas CSSD menyimpan dan meletakkan barang / alat instrument diruang penyimpanan sesuai dengan unit yang mengirim.
  14. Petugas CSSD melakukan monitoring dan evaluasi diruang penyimpanan barang / alat instrumen melalui pengecekan indikator steril dan masa kadaluarsa.
  15. Petugas CSSD melakukan distribusi barang / alat instumen yang sudah steril dengan menggunakan sistem FIFO ( First In First Out ) dan FEFO ( First Expired Date First Out ).
  16. Petugas dari masing - masing unit mengambil barang / alat instrumen sesuai dengan daftar permintaan sterilisasi yang sudah diserahkan kebagian CSSD.

6 hari kerja (menyesuaikan kondisi ruangan) :  Jaga pagi : 07.30 - 15.00 WIB.

Penyerahan barang / alat instrumen tidak steril :

  1. Jam 08.00-13.00 WIB ( IRI, IRJ, Unit Penunjang ).
  2. Untuk bagian IBS setelah program operasi selesai.

Pengambilan barang / alat instrument steril :

  1. Jam 08.00-10.00 WIB ( IRI, IRJ, Unit Penunjang ).
  2. Jam 18.00 WIB ( IBS ).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

CSSD

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan CSSD"