Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Risiko Menengah Rendah

No. SK: 22/KEP/DPMPTSP&NAKER/2021

  1. KTP Elektronik
  2. NPWP Pribadi dan atau NPWP Perusahaan
  3. Memiliki e-mail
  4. Nomor HP/WA Aktif
  5. Mengisi data pelaku usaha dan data usaha

  1. Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).
  2. Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.
  3. Petugas Loket Pelayanan membantu mendaftarkan (registrasi) pada webiste aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.
  4. Petugas pelayanan masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun yang telah didapatkan dari lembaga oss melalui whatshapp atau email.
  5. Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS.
  6. Petugas pelayanan membantu mengisi Data Usaha dengan memilih Kegiatan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang diperlukan pada permintaan data pada aplikasi OSS.
  7. Petugas pelayanan membacakan dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia untuk mendapatkan Izin Lingkungan (SPPL).
  8. Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara penerbitan sampai akhir.
  9. Lembaga OSS/aplikasi oss, menerbitkan izin usaha berupa NIB, SPPL dan Pernyataan mematuhi kesesuiaan tata ruang, pemenuhan standar usaha dan sebagainya.
  10. Petugas pelayanan mencetak Izin Usaha dan pernyataan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada poin (9) tersebut di atas diberikan kepada pemohon.
  11. Petugas pelayanan mencatatkan pada agenda layanan bantuan dan aplikasi SIGAP.
  12. Petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

1)  Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).

2)  Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.

3) Petugas Loket Pelayanan membantu mendaftarkan (registrasi) pada webiste aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.

4)   Petugas pelayanan masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun yang telah didapatkan dari lembaga oss melalui whatshapp atau email.

5)  Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS.

6)   Petugas pelayanan membantu mengisi Data Usaha dengan memilih Kegiatan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang diperlukan pada permintaan data pada aplikasi OSS.

7)   Petugas pelayanan membacakan dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia untuk mendapatkan Izin Lingkungan (SPPL).

8) Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara penerbitan sampai akhir.

9)   Lembaga OSS/aplikasi oss, menerbitkan izin usaha berupa NIB, SPPL dan Pernyataan mematuhi kesesuiaan tata ruang, pemenuhan standar usaha dan sebagainya.

10) Petugas pelayanan mencetak Izin Usaha dan pernyataan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada poin (9)  tersebut di atas diberikan kepada pemohon.

11) Petugas pelayanan mencatatkan pada agenda layanan bantuan dan aplikasi SIGAP.

12) Petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk        mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin Lingkungan

1. Secara langsung

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada Ruang PengaduanEmail : dpmptsppariamankota@gmail.com

            4)                   Facebook : Dpmptspnaker KotaPariaman

                Instagram : Dpmptspnaker
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Risiko Menengah Rendah"