Layanan Gangguan Kamtibnas

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. PENGANTAR RT
  3. FOTOCOPY KTP

  1. Pemohon datang Kelurahan dengan membawa persyaratan .
  2. Persaratan di Periksa Petugas
  3. Permohonan di proses

3 Jam

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT PERMOHONAN GANGGUAN KAMTIBNAS

MELALUI KOTAK ADUAN MASYARAKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gangguan Kamtibnas"