Legalitas Pengantar Nikah

  1. PENGANTAR RT,
  2. OPY KTP,DAN COPY KK PERNYATAAN PEMOHON
  3. Foto Pemohon ukuran 2 kali 3
  4. copy akta kelahiran
  5. copy ijasah
  6. copy akta cerai
  7. copy akta kematian
  8. pernytaan belum

  1. staf menerima berkas keterangan/pengantar belum menikah dari pemohon dan diserahkan ke kasi pemberdayaan masyarakat dan kessos
  2. Berkas d proses

30 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT PERNYATAAN KETERANGAN PENGANTAR NIKAH

kotak aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Pengantar Nikah"