Legalitas pernyataan ahli waris

  1. PENGANTAR RT,
  2. COPY KTP KK,ALMARHUM /ALMARHUMAH,
  3. AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH/ALMARHUM
  4. COPY BUKU NIKAH,
  5. COPY KTP SEMUA AHLI WARIS,
  6. COPY KK SEMUA AHLI WARIS, COPY AKTA KELAHIRAN SEMUA AHLI EARIS, COPY KTP SAKSI 3 ORANG,
  7. MATRAI Rp 10.000 ( 2 lembar)

  1. staf Menerima berkas pernyataan ahli waris dari pemohon dan diserahkan ke kasi pemberdayaan masyarakat dan kessos

120 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT PERNYATAAN AHLI WARIS

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas pernyataan ahli waris "