Legalitas Keterangan Kurang Mampu

  1. 1.Pengantar RT2.Fotocopy kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Keluarga (KK)3.Fotocopy Kartu Keluarga Harapan (bagi yang memiliki)4.Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (bagi yang memiliki)5.Pernyataan Kurang Mampu dari Pemohon
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Harapan ( bagi yang memiliki )
  4. fotocopy Kartu Keluarga Sjahtra( Bagi yang memiliki )
  5. Pernyataan Kurang Mampu dari pemohon

  1. staf Menerima berkas keterangan kurang mampu dari pemohon dan diserahkan ke kasi pemberdayaan masyarakat dan kessos
  2. Kasi memeriksa berkas bila lengkap di serahkan kembali pada staf untuk d proses
  3. staf membuat atau / mengetik surat keterangan kurang mampu dan menyerahkan k kasi untuk koreksi jika sdh benar maka beras d sahkan
  4. Dan di serahkan kembali k pemohon

24 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT KETERANGAN KURANG MAMPU

melalui kotak aduan dan aduan on line

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Keterangan Kurang Mampu"