Legalitas Pengantar Cerai

  1. Pengantar RT
  2. fotocopy Kartu keluarga KK
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy KTP

  1. staf Menerima berkas untuk cerai dari pemohon dan diserahkan ke kasi pemberdayaan masyarakat dan kessos
  2. Staf menyerahkan berkas untuk di periksa kelengkapannya setelah lengkap d serahkan kembali pada operator untuk d proses
  3. setelah berkas selesai d cek dan di sahkan oleh kasi pemmas kessos
  4. Kemudian berkasnya langsung i kembalikan d serahkan keada pemohon

21 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT PENGANTAR CERAI

kontak layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Pengantar Cerai"