Legalitas Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto calon pasanganFoto pemohon ukuran 2x3 (1 lembar)
  4. Fotocopi Akta KelahiranFotocopi IjazahFotocopi Akta Cerai bagi pemohon cerai hidupFotocopi Akta Kematian bagi pemohon cerai matiPernyataan Belum Menikah bagi pemohon Perawan/Perjaka

  1. staf Menerima berkas untuk nikah dari pemohon dan diserahkan ke kasi pemberdayaan masyarakat dan kessos
  2. berkas d ferifikasi kelengkapannya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT PENGANTAR NIKAH

kotak aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Pengantar Nikah"