Keterangan Domisili

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW..
  2. 2. Poto Copy E-KTP
  3. 3. Poto Copy KK.

  1. Pemohon datang Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Bekas Pemohon d periksa oleh Petugas kelengkapannya
  3. setelah lengkap dperiksa kasi yang bersangkutan dan di proses serta di sahkan
  4. berkas di serahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT PENGANTAR DOMISILI

kontak aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Domisili"