Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. 2. Poto Copy E-KTP
  3. .3. Poto Copy
  4. 4. Potocopy Akta nikah

  1. Pemohon datang Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Berkas di periksa kelengkapannya dan di proses
  3. selesai Pembuatan berkas d kembalikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMENT SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KK

kotak pengaduan dan pengaduan on line

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"