Layanan Pengaduan Langsung

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan (bila diperlukan)
  4. Akte lahir / Akte Nikah (bila diperlukan)
  5. Dokumen dukung lain yang diterbitkan oleh instasi terkait
  6. Dokumen lainnya (bila diperlukan)

  1. Menerima Pengaduan dari masyarakat secara langsung terkait permasalahan data
  2. Meregister data pemohon dan permasalahan melalui layanan antrian
  3. Meneruskan pengaduan ke Tim Penanganan Pengaduan
  4. Melakukan verifikasi dan analisa data penduduk
  5. Melakukan penanganan permasalahan melalui validasi data penduduk
  6. Melakukan konsolidasi data dengan serta Koordinasi tentang menangani pengaduan langsung tersebut di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
  7. Melakukan tindak lanjut hasil penanganan, serta membuat laporan hasil pelayanan penanganan pengaduan langsung

1 Hari pada Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Langsung / Data yang tervalidasi / produk draft dokumen kependudukan

Pengaduan Langsung di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Langsung"