Pelayanan Pengaduan Tidak Langsung

  1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Nama dan alamat pihak yang melaporkan
  3. Nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
  4. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

  1. Pengelola memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan. Apabila substansi pengaduan di luar kewenangan Penyelenggara, maka pengaduan tersebut wajib diteruskan kepada Penyelenggara lain yang berwenang, serta hal ini harus diinformasikan oleh pengelola kepada pengadu
  2. Jika pengaduan tersebut tidak menyebut identitas atau anonim dan tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan
  3. Pengelola pengaduan memberikan respon atau tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak pengaduan diterima
  4. Pengelola pengaduan memberikan nomor pengaduan kepada pengadu untuk menjadi acuan dalam penyelesaian pengaduan
  5. Penyelenggara wajib menyediakan sarana bagi pengadu untuk dapat memantau status penyelesaian pengaduan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Tidak Langsung

  1. Kotak pengaduan/kotak saran;
  2. Line Telepon khusus atau SMS yang disediakan untuk menerima pengaduan No HP Call Centre  ;
  3. Teknologi Informasi, seperti Website, email, sms dan media informasi lainnya yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  4. Forum tatap muka atau temu muka dengan masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Tidak Langsung"