Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el yang rusak
  3. Kartu keluarga
  4. Dokumen perjalanan republik Indonesia atau dokumen perjalanan
  5. Kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el baik orang Asing maupun KTP-el WNI;
  2. Petugas memproses KTP-el;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el dalam waktu 1 hari
  4. Pemohon menerima KTp-el dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Kotak saran

2. Website : -

3. Telepon : (0402) 2816456

4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

6. Facebook : Dukcapil Baubau

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap"