Penerbitan Perpanjangan SIM

No. SK: perpol no 5 tahun 2021

  1. 1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 3 LEMBAR
  2. 1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 3 LEMBAR
  3. 1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 3 LEMBAR
  4. 2. PAS FOTO 4X6 (BERWARNA) 3 LEMBAR
  5. 3. SURAT KETERANGAN KESEHATAN DARI DOKTER YANG DITUNJUK

  1. 1. PEMOHON MENGAMBIL FORMULIR PENDAFTARAN PEPRPANJANGAN SIM
  2. 1. PEMOHON MENGAMBIL FORMULIR PENDAFTARAN PERPANJANGAN SIM
  3. 1. PEMOHON MENGAMBIL FORMULIR PENDAFTARAN PERPANJANGAN SIM
  4. 2. PEMOHON SIM MENGEMBALIKAN FORMULIR PENDAFTARAN DAN MENDAPATKAN NOMOR REGISTRASI
  5. 3. PEMOHON SIM MENUNGGU PANGGILAN
  6. 4. IDENTIFIKASI - PEMERIKSAAN DATA - FOTO PEMOHON SIM - MELAKUKAN SIDIK JARI DIGITAL - TANDA TANGAN DIGITAL
  7. 5. PROSES PENCETAKAN SIM
  8. 6. PENYERAHAN SIM

JANGKA  WAKTU PENERBITAN  PERPANJANGAN SIM:

- PENDAFTARAN        : 5 MENIT

- REGISTRASI             : 15 MENIT

- PENCERAHAN          : 10 MENIT

-PENERBITAN SIM      : 10 MENIT

- LAMA ANTRIAN         : 10 MENIT

BIAYA PENERBITAN PERPANJANGAN SIM SESUAI DENGAN PP NO. 76  TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF PNBP

UNTUK PERPANJANGAN SIM A  : 80.000,00

             PERPANJANGAN SIM C  : 75.000,00

SIM

PENAGANGAN PENGADUAN PELAYANAN SATPAS SIM

-  KOTAK SARAN

- EMAIL                 : SATLANTASPOLRESPALI@GMAIL.COM

- INSTAGRAM       : @SATLANTAS_POLRES_PALI

- WHATSAPP     : (082175430180)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan SIM"