Layanan Registrasi Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

  1. 1. Mengisi surat permohonan registrasi PSAT-PDUK, Apabila dilakukan secara online permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan apabila manual permohonan ditujukan kepada Ketua OKKPD Kabupaten/Kota
  2. 2. Mengisi form keterangan Informasi Produk sesuai Formulir 2.
  3. 3. Menandatangani surat pernyataan bermaterai sesuai

  1. 1. PERMOHONAN SECARA ONLINE*) Catatan *) Mekanisme ini dapat disesuaikan dengan peraturan lain yang berlaku a. OKKPD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap permohonan apabila ada notifikasi permohonan dari DPMPTSP. b. Pengawas keamanan pangan yang telah ditunjuk oleh ketua OKKPD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi perizinan DPMPTSP Kabupaten/Kota. c. Pengawas keamanan pangan melakukan verifikasi dokumen dengan mengisi tabel kelengkapan dokumen pada Formulir 4. Verifikasi dokumen memperhatikan aspek: 1).Surat permohonan: kebenaran format, isi dan ada tidaknya tandatangan; 2).NIB: cek keasliannya melalui aplikasi OSS: https://oss.go.id/portal/; 3).Informasi produk: pastikan semua informasi wajib diisi oleh pemohon; 4).Surat Pernyataan: format, ada tidaknya tandatangan dan materai. d. Permohonan yang tidak lengkap berdasarkan verifikasi pada point 3, diberi penjelasan yang dituangkan dalam kolom keterangan pada Formulir 4. e. Pengawas keamanan pangan selanjutnya mengajukan review terhadap hasil verifikasi dokumen kepada koordinator/ subkoordinator/pejabat yang ditunjuk. Hasil review menggunakan Formulir 4 berupa rekomendasi diterima atau ditolak. Hasil rekomendasi ini harus disimpan atau didokumentasikan. f. Rekomendasi ini digunakan oleh petugas OKKPD untuk menolak atau menerima permohonan di portal DPMPTSP. Rekomendasi yang ditolak disertai alasan penolakan. g. Proses verifikasi dokumen sampai pemberian rekomendasi pada portal DPMPTSP dilakukan paling lama 3 hari kerja. h. Jika rekomendasi OKKPD menyatakan diterima, DPMPTSP menerbitkan nomor persetujuan registrasi PSAT-PDUK. i. Persetujuan registrasi PSAT-PDUK yang diterbitkan oleh DPMPTSP, selanjutnya ditukarkan ke OKKPD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan sesuai dengan Formulir 5. Nomor registrasi PSAT- PDUK harus dicantumkan pada label kemasan.
  2. PERMOHONAN SECARA ONLINE Permohonan yang masuk secara manual diverifikasi kelengkapan administrasinya oleh pengawas keamanan pangan yang ditunjuk/ditugaskan oleh Ketua OKKPD Kabupaten/Kota. Tahap verifikasi dokumen yang dilakukan adalah: a. Melakukan verifikasi permohonan menggunakan Formulir 4. b. Pengawas melakukan verifikasi dokumen menggunakan Formulir 4. Verifikasi dokumen memperhatikan aspek: 1).Surat permohonan: kebenaran format, isi dan ada tidaknya tandatangan; 2).NIB : cek keasliannya melalui aplikasi OSS : https://oss.go.id/portal/; 3).Informasi produk : pastikan semua informasi wajib diisi oleh pemohon; 4).Surat Pernyataan: format, ada tidaknya tandatangan dan materai. c. Permohonan yang tidak lengkap berdasarkan verifikasi pada point 3, diberi penjelasan yang dituangkan dalam kolom keterangan pada Formulir 4 d. Pengawas keamanan pangan selanjutnya mengajukan review hasil verifikasi dokumen kepada koordinator/ subkoordinator/pejabat yang ditunjuk. Hasil review menggunakan Formulir 4 berupa rekomendasi diterima, diperbaiki, ditolak. Hasil rekomendasi ini harus disimpan atau didokumentasikan. e. Untuk persyaratan yang belum lengkap dikembalikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan formulir hasil verifikasi. Perbaikan ini mempertimbangkan batas maksimal waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK yaitu 14 hari kerja. Apabila melewati waktu tersebut, permohonan ditolak. f. Proses verifikasi dokumen sampai keputusan diterima, diperbaiki atau ditolak maksimal 3 hari kerja. g. Untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat Registrasi PSAT- PDUK Pembinaan esuai dengan Formulir 5. Nomor registrasi PSAT-PDUK harus dicantumkan pada label kemasan.

Proses verifikasi dokumen sampai pemberian rekomendasi pada portal DPMPTSP dilakukan  paling lama 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Registrasi pangan segar asal tumbuhan produk dalam negeri usaha kecil (Registrasi PSAT - PDUK)

1.      Kotak Saran

2.      Kotak Pengaduan

Web dan atau kontak person petugas yang telah dibagikan atau disosialisasikan kepada masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT)"