Pelayanan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

  1. Usulan Kegiatan Masuk dalam Renstra
  2. RKA ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

  1. PD menyampaikan/berkas usulan kegiatan (RKA) kepada bidang masing-masing.
  2. PD menunggu jadwal pembahasan
  3. PD bersama Bappeda melaksanakan verifikasi usulan kegiatan/RKA
  4. PD memperbaiki RKA sesuai hasil pembahasan
  5. PD menyampaikan RKA yang sudah direvisi kepada Bappeda

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

<meta charset="utf-8" />

Kotak Saran;

Telepon 0361-9009239

No. Fax 0361-9009239

SP4N Lapor 

Sidumas 

Email : bappedabadung@gmail.com

Website : www.bappedabadungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedabadung@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)"