Layanan Pendampingan Kasus bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan

  1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Lahr (bila diperlukan)
  4. Surat Keterangan bila diperlukan ( desuaikan dengan tempat tinggal korban )

  1. Menerima Laporan Kasus Kekerasan dari korban dan melanjutkan laporan kepada kepala Dinas
  2. Menerima Laporan dan mengintruksikan Kepada Sekdis/Kepala Bidang PPPA untuk melkasanakan pendataan kegiatan monitoring
  3. Menerima disposisi sesuai perintah dan mengintruksikan Kepala Bidang untuk melakukan penjadwalan pelaksanaan kegiatan monitoring
  4. Menyusun jadwal kegiatan monitoring, dan mengintruksikan staf untuk membuat surat tugas mengenai kegiatan monitoring kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak
  5. Menerima dan membuat surat tugas untuk kegiatan monitoring terhadap korban kekerasan
  6. Menerima surat tugas sebagai tim reviewer, selanjutnya tim reviewer melaksanakn proses kegiatan monitoring terhadap kasus kekerasan
  7. Menerima Laporan Hasil monitoring terhadap kasus kekerasan dari tim
  8. Segera Melaporkan hasil evaluasi monitoring terhadap korban kasus kekerasan ke Kepala Dinas P3AP2KB

Pelayanan Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak memerlukan jangka waktu 4 hari jam kerja



Tidak dipungut biaya

Layanan Pendampingan Kasus bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan

Menerima Pengaduan Korban Secara Langsung / atau lewat perantara Konsultasi dengan Datang Langsung ke UPPA Polres, Dinas P3AP2KB Melaksanakan Proses Kegiatan Monitoring ( Penjangkauan) Pendampingan ( UPPA Polres , Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial) Visum (RSUD) dan Melporkan Hasil Ke Atasan Langsung ( Kepala Dinas)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Kasus bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan"