Pelayanan SKPP

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar dari SKPD ( BKPSDM)
  2. SK Pensiun stempel asli ( SKPP Pensiun)
  3. SK GUbenur /BKN/Bupati ( SKPP Pindah Tugas )
  4. SK Janda/Duda ( SKPP meninggal ( Ahli waris )
  5. Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar

  1. Pengelola Kepegawaian OPD menyerahkan berkas ke front office untuk diperiksa kelengkapan pembuatan SKPP Gaji Pensiun/Pindah/Meninggal dunia
  2. Pengecekan dan pencatatan register SKPP
  3. Pemrosesan dan pencatatan SKPP oleh pengelola Data Subbid Belanja Daerah
  4. Persetujuan penerbitan SKPP oleh kepla Sub Bidang Belanja Daerah
  5. Penandatanganan SKPP oleh Kuasa BUD
  6. Penyerahan SKPP kepada pemohon /SKPD terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPP ( Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji )

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Email : Treasury.btg@gmail.com

2. Pejabat yang Menangani : Kabid Perbendaharaan dan Kasubbid Belanja Daerah

3. Pengaduan, saran dan masukan yang masuk ke email dilaporkan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah kepada Kepala Bidang Perbendaharaan, dan kemudian akan ditindaklanjuti 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKPP"